Ratusan
bukti tertulis telah di serahkan oleh KPK, tetapi masih ada sebagian bukti yang
simpan untuk strategi penyelidikan. Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan dan
Pemeriksa Keuangan di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan
korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia
(BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitas sebagai Direktur
Jenderal Pajak periode 2002-2004.
Setelah
putusan Mahkamah Konstitusi yang akan menyatakan penetapan tersangka sebagai
obyek praperadilan, hakim akan meminta KPK menyertakan bukti. KPK turut
menyertakan laporan pengaduan masyarakat yang merupakan awal dari penyelidikan.
Hadi Poernomo sudah menyiapkan saksi fakta dan ahli untuk memperkuat dalil
permohonan di sidang praperadilan.
Menurut
Gandjar Laksamana Bondan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengenai
apa yang di lakukan KPK dalam sidang praperadilan tersangka korupsi dilematis.
Alat bukti tindak korupsi sebetulnya bertentangan dengan prinsip dan tujuan
praperadilan. Namun, KPK terpaksa menampilkan alat bukti di sidang
praperadilan, jika tanpa ini menurut Gandjar hakim berpotensi mengabulkan
permohonan tersangka.