Kamis, 11 Juni 2015

              


  Ratusan bukti tertulis telah di serahkan oleh KPK, tetapi masih ada sebagian bukti yang simpan untuk strategi penyelidikan. Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan dan Pemeriksa Keuangan di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

                Setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang akan menyatakan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, hakim akan meminta KPK menyertakan bukti. KPK turut menyertakan laporan pengaduan masyarakat yang merupakan awal dari penyelidikan. Hadi Poernomo sudah menyiapkan saksi fakta dan ahli untuk memperkuat dalil permohonan di sidang praperadilan.

                Menurut Gandjar Laksamana Bondan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengenai apa yang di lakukan KPK dalam sidang praperadilan tersangka korupsi dilematis. Alat bukti tindak korupsi sebetulnya bertentangan dengan prinsip dan tujuan praperadilan. Namun, KPK terpaksa menampilkan alat bukti di sidang praperadilan, jika tanpa ini menurut Gandjar hakim berpotensi mengabulkan permohonan tersangka.

                Nawacita, Trisakti dan revolusi mental yang di gaungkan oleh Jokowi JK membuat rakyat berharap besar. Rakyat terus bermimpi untuk perubahan dan peningkatan kesejahteraan. Rakyat terus menuntut kebijakan pemimpin yang pro rakyat.
                Rabu siang, ratusan mahasiswa melakukan aksi demo yang di gelar di depan kampus Institusi Agama Islam Negeri (IANIN) Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Serang menuntut Jokowi JK mundur. Mahasiswa yang berusaha memblokir jalan depan gas dan membakar ban bekas membuat petugas keamanan masuk ke dalam kampus, namun di tolak. Demo ini berakhhir ricuh karena saling dorong, bahkan polisi menerima lemparan batu. Polisi membawa tiga orang mahasiswa untuk di jadikan tersangka.
                Menurut mahasiwa, selama pemerintahan Jokowi JK, mereka tidak merasakan kebijakan pemimpin yang pro rakyat. Permasalahan bangsa tak kunjung selesai. Mahasiswa juga menuntut nasionalisasi aset, berantas mafia migas, meningkatkan mutu pendidikan bangsa, mengawasi progam pemerintahan, dan perekonomian nasional.



Jusuf Kalla pernah mendampingi SBY pada 2004-2009 berhasil menangani kasus konflik Aceh, penghematan devisa negara triliuanan rupiah dari penggunaan minyak tanah ke gas. Saat itu tingkat ekonomi negara cukup membanggakan.
                JK memiliki latar belakang politik dan pengusaha yang kental, di banding Jokowi yang terbilang baru dalam politik. Adnan Topan, Koordinator Indonesia Corruption Watch berpendapat Jokowi masih di intervensi oleh partai pengusung. JK pun di katakan kerap kali berbeda pendapat dalam menanggapi masalah tertentu.
                Seperti hal nya Jokowi meminta lemabaga penegak hukum untuk menghentikan upaya kriminalisasi. Di samping itu JK berpendapat agar proses hukum yang sedang di jalani pempinan KPK harus berlangsung.

                Husain Abdullah, Juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla menepis tudingan yang di alamatkan kepada kedua pemimpin negara. JK selalu mendukung keputusan Jokowi dan sebaliknya. "Aneh juga belakangan ini seperti ada upaya-upaya sistematis untuk merusak hubungan Jokowi-JK. Mungkin saja kondisi ini dibangun agar keduanya tidak solid, yang ujung-ujungnya merugikan rakyat yang sebenarnya bertujuan pragmatis saja tidak mau melihat Jokowi sukses," kata Husain, melalui pesan singkat, Selasa (19/5/2015) malam.
Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pernah di ajukan Budi Gunawan, BG mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK tidak sah. Status tersangka BG sebagai tersangka kemudian di nyatakan batal.
Johan Budi, Pemimpin sementara KPK telah menyerahkan kasus ini kepada Kejagung dan  KPK tidak akan campur tangan. Kejagung kemudian melemparkan kasus ini kepada Polri karena di anggap polisi sudah pernah mengusut kasus ini.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, perkara Komjen BG tak layak ditingkatkan ke penyidik. Polri menganggap penyidikan kasus ini tidak memenuhi syarat dan tidak ada. Mengenai keputusan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung telah mengetahui nya.

Kasus ini di anggap tidak di tangani secara terbuka oleh Miko Susanto Ginting. Kejaksaan tidak menjelaskan sejauh apa dan sampai dimana tahap penmyidikan ini. Seharusnya Presiden Joko Widodo tidak mengangkat BG sebagai Komjen Pol. Presiden Joko Widodo di anggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus pembenahan dan reformasi kepolisian yang di pertanyakan integritas nya oleh rakyat.

Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Taufik Kurniawan berharap Jokowi memberikan persetujuan revisi UU Pilkada. Jokowi meminta Taufik untuk mempertimbangkan kembali permohonannya.
Jokowi di dampingi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Tedjo Edhi Purdijatno), Sekretaris Kabinet (Andi Widjajanto), Wakil Menteri Keuangan (Mardiasmo), Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dan Menteri Dalam Negeri Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo).
Pengajuan Revisi UU Pilkada muncul setelah keputusan Komisi Pemilihan Umum, KPU yang telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai Partai Golkar dan Partai PPP yang sedang bersengketa. KPU memberikan syarat, agar partai yang sedang bersengketa memiliki payung hukum yang tetap sebelum  pendaftaran pilkada.

Seusai pertemuan, Jokowi menolak usulan revisi UU Pilkada. Menanggapi hal itu, kemudian pimpinan DPR menyerahkan kembali pembahasan ke Komisi II. Di Komisi II, DPR tidak berhak mengintervensi apapun hasilnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan kepengurusan Agung Laksono tidak sah. Hakim menyatakan kepengurusan yang sah adalah hasil dari Munas Riau 2009, Aburizal Bakrie ( Ical ) menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua umum. Teguh Satya Bakti Ketua PTUN, Teguh Satya Bakti menyatakan Surat Keputusan Menkumham Agung Laksono tidak sah. Menurut Teguh, hasil keputusan ini membawa kemudahan Pilkada serentak bagi partai Golkar. Kuasa Hukum Agung Laksono, OC Kaligis menyatakan akan mengajukan banding karena banyak kejanggalann dari keputasan Hakim Ketua. OC kaligis berpendapat Hakim Ketua tidak lepas pada saat menguji. Objek perkara adalah Munas Bali atau Ancol yang sah, bukan mengenai Munas Riau yang tidak ada sangkut pautnya. Jika Kubu Agung Laksono mengajukan banding dalam 14 hari sejak keputusan, Partai Golkar terancam tidak bisa mendaftar Pilkada serentak oleh KPU. Kubu Ical meminta kepada kubu Agung Laksono agar tidak melakukan banding. (VM)