Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang pernah di ajukan Budi Gunawan, BG mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus rekening gendut oleh KPK tidak sah. Status tersangka BG sebagai tersangka kemudian di nyatakan batal.
Johan Budi, Pemimpin sementara KPK telah menyerahkan kasus ini kepada Kejagung dan KPK tidak akan campur tangan. Kejagung kemudian melemparkan kasus ini kepada Polri karena di anggap polisi sudah pernah mengusut kasus ini.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Victor Edison Simanjuntak, perkara Komjen BG tak layak ditingkatkan ke penyidik. Polri menganggap penyidikan kasus ini tidak memenuhi syarat dan tidak ada. Mengenai keputusan Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung telah mengetahui nya.
Kasus ini di anggap tidak di tangani secara terbuka oleh Miko Susanto Ginting. Kejaksaan tidak menjelaskan sejauh apa dan sampai dimana tahap penmyidikan ini. Seharusnya Presiden Joko Widodo tidak mengangkat BG sebagai Komjen Pol. Presiden Joko Widodo di anggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus pembenahan dan reformasi kepolisian yang di pertanyakan integritas nya oleh rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar