Kamis, 11 Juni 2015


Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan kepengurusan Agung Laksono tidak sah. Hakim menyatakan kepengurusan yang sah adalah hasil dari Munas Riau 2009, Aburizal Bakrie ( Ical ) menjabat sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Agung Laksono sebagai Wakil Ketua umum. Teguh Satya Bakti Ketua PTUN, Teguh Satya Bakti menyatakan Surat Keputusan Menkumham Agung Laksono tidak sah. Menurut Teguh, hasil keputusan ini membawa kemudahan Pilkada serentak bagi partai Golkar. Kuasa Hukum Agung Laksono, OC Kaligis menyatakan akan mengajukan banding karena banyak kejanggalann dari keputasan Hakim Ketua. OC kaligis berpendapat Hakim Ketua tidak lepas pada saat menguji. Objek perkara adalah Munas Bali atau Ancol yang sah, bukan mengenai Munas Riau yang tidak ada sangkut pautnya. Jika Kubu Agung Laksono mengajukan banding dalam 14 hari sejak keputusan, Partai Golkar terancam tidak bisa mendaftar Pilkada serentak oleh KPU. Kubu Ical meminta kepada kubu Agung Laksono agar tidak melakukan banding. (VM)

0 komentar:

Posting Komentar