Kamis, 11 Juni 2015


Dalam pertemuan dengan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Taufik Kurniawan berharap Jokowi memberikan persetujuan revisi UU Pilkada. Jokowi meminta Taufik untuk mempertimbangkan kembali permohonannya.
Jokowi di dampingi oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Tedjo Edhi Purdijatno), Sekretaris Kabinet (Andi Widjajanto), Wakil Menteri Keuangan (Mardiasmo), Menteri Sekretaris Negara (Pratikno) dan Menteri Dalam Negeri Menteri Dalam Negeri (Tjahjo Kumolo).
Pengajuan Revisi UU Pilkada muncul setelah keputusan Komisi Pemilihan Umum, KPU yang telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai Partai Golkar dan Partai PPP yang sedang bersengketa. KPU memberikan syarat, agar partai yang sedang bersengketa memiliki payung hukum yang tetap sebelum  pendaftaran pilkada.

Seusai pertemuan, Jokowi menolak usulan revisi UU Pilkada. Menanggapi hal itu, kemudian pimpinan DPR menyerahkan kembali pembahasan ke Komisi II. Di Komisi II, DPR tidak berhak mengintervensi apapun hasilnya.

0 komentar:

Posting Komentar