Kamis, 11 Juni 2015

              


  Ratusan bukti tertulis telah di serahkan oleh KPK, tetapi masih ada sebagian bukti yang simpan untuk strategi penyelidikan. Hadi Poernomo, mantan Ketua Badan dan Pemeriksa Keuangan di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitas sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.

                Setelah putusan Mahkamah Konstitusi yang akan menyatakan penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan, hakim akan meminta KPK menyertakan bukti. KPK turut menyertakan laporan pengaduan masyarakat yang merupakan awal dari penyelidikan. Hadi Poernomo sudah menyiapkan saksi fakta dan ahli untuk memperkuat dalil permohonan di sidang praperadilan.

                Menurut Gandjar Laksamana Bondan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengenai apa yang di lakukan KPK dalam sidang praperadilan tersangka korupsi dilematis. Alat bukti tindak korupsi sebetulnya bertentangan dengan prinsip dan tujuan praperadilan. Namun, KPK terpaksa menampilkan alat bukti di sidang praperadilan, jika tanpa ini menurut Gandjar hakim berpotensi mengabulkan permohonan tersangka.

0 komentar:

Posting Komentar